DPRD DIY minta tak ada lagi warga ditolak karena beda agama

Praktik intoleransi bertentangan dengan Pancasila dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Ilustrasi./ Pixabay

Ketua Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Suwanto, meminta warga untuk tidak lagi membuat aturan diskriminatif. Imbauan ini disampaikan untuk merespons penolakan warga terhadap pendatang beragama Kristen, yang terjadi di Dusun Karet, Desa Pleret, Kabupaten Bantul, DIY.

"Kita yakin dan percaya masyarakat DIY adalah masyarakat yang cinta kerukunan, cinta bhinneka tunggal ika, dan cinta perdamaian serta biasa hidup berdampingan dengan berbagai perbedaan yang ada," kata Eko Suwanto di Yogyakarta, Rabu (3/4).

Penolakan pendatang beragama Kristen yang terjadi di Dusun Karet, menimpa keluarga Slamet Jumiarto (42) yang hendak mengontrak rumah di RT 08, Pedukuhan Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Bantul, Yogyakarta. Penolakan tersebut disebabkan Slamet dan istrinya beragama Katolik dan Kristen. 

Penolakan itu berdasarkan aturan yang dibuat oleh warga kampung yang tidak membolehkan pendatang non-Muslim tinggal di Desa Pleret. Meski demikian, aturan itu akhirnya dicabut setelah adanya perundingan antara tokoh masyarakat setempat dengan aparat penegak hukum karena melanggar UUD 1945.

"Mencermati perkembangan peristiwa yang terjadi di Karet, Pleret Kabupaten Bantul di mana masih terjadi praktek intoleransi, kita sebagai warga negara tentu saja bersedih dan prihatin. Tidak seharusnya praktik intoleransi terjadi," kata Eko.