DPRD DKI segera sahkan Raperda Penggulangan Covid-19

Beleid memuat sanksi atas berbagai pelanggaran. Pelaku terancam denda dan kurungan.

Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan (kanan). Dokumentasi DPRD DKI Jakarta

DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19. Beleid memuat sanksi pidana untuk berbagai pelanggaran.

"Ada beberapa hal yang kita atur, misalnya orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan, baik rapid (tes cepat, red) maupun PCR (polymerase chain reaction) itu dikenakan sanksi Rp5 juta," kata Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta, Judistira Hermawan, Rabu (14/10).

"Sanksi itu, kan, maksimal kalau dalam perda itu Rp50 juta, kemudian sanksi kurungan itu, kan, 6 bulan," sambung politikus Partai Golkar ini.

Dirinya melanjutkan, masyarakat yang mengambil paksa jenazah dari berstatus probabel hingga terkonfirmasi terpapar coronavirus baru (Covid-19) pun terancam denda administratif.

"Orang yang dengan memaksa mengambil jenazah probabel atau konfirmasi Covid itu juga ada denda. Sanksinya itu Rp5 juta. Kemudian kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp7,5 juta," tuturnya.