Draf final UU Ciptaker versi pemerintah bertambah 375 halaman

Muhyidin mengaku, diberikan naskah UU Ciptaker langsung dari Mensesneg Pratikno.

Gedung dan lambang Majelis Ulama Indonesia (MUI)/Foto dok mui.or.id

Polemik Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terus bergulir. Draf final UU tersebut dikabarkan kembali berubah pasca DPR RI memberikan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), sebelum sampai di tangan Presiden Joko Widodo.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhyidin Junaidi mengonfirmasi perubahan jumlah halaman tersebut. Ia mengetahui hal itu setelah menerima kiriman naskah UU Ciptaker dari perwakilan pemerintah.

"Naskah UU Ciptaker dikirim soft copy 1.187 halaman," kata Muhyidin kepada Alinea.id, Jumat (23/10).

Dengah demikian, naskah final versi pemerintah bertambah 375 halaman dari naskah final versi DPR RI yang hanya 812 halaman. Muhyidin menyatakan, perwakilan pemerintah yang mengirimkan naskah UU Ciptaker kepadanya merupakan Mensesneg Pratikno. "Oleh Bapak Pratikno (yang mengirimkan naskah UU Ciptaker)," tutur dia.

Hingga berita ini ditulis, Alinea.id sudah berupaya untuk mengonfirmasi perubahan naskah UU Ciptaker kepada Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Namun, politikus Golkar itu belum merespons.