Dua advokat dan dua hakim capim KPK pernah bela koruptor

Asfinawati menyarankan Presiden Joko Widodo memanggil dan mengevaluasi kerja pansel KPK.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (kedua kanan), Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati (kedua kiri), Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari (kanan), dan Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora (kiri) memberikan keterangan pers menyoroti kinerja Pansel Capim KPK di gedung LBH Jakarta, Menteng, Jakarta, Minggu (28/7). /Antara Foto.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi sekaligus peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut, menemukan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kalangan advokat dan hakim, yang harus mendapat perhatian serius panitia seleksi KPK.

Kurnia mengatakan, dua nama dari kalangan advokat pernah menjadi kuasa hukum untuk terdakwa kasus korupsi. Meski berdasarkan KUHP memang mewajibkan ada pendampingan hukum bagi terdakwa korupsi, namun Kurnia menuturkan, hal itu tetap harus jadi perhatian pansel.

Alasannya, bukan tak mungkin hal itu bisa memicu konflik kepentingan saat advokat tadi terpilih sebagai pimpinan KPK yang baru. Kurnia menyebut, dua nama bermasalah dari 12 pendaftar yang berasal dari advokat, yakni Didi Arwandito dan Khairilsyah.

"Didi Arwandito, dia membela kasus korupsi dan menjadi kuasa hukum tersangka kasus penyuapan terkait alih fungsi hutan lindung. Khairilsyah pernah menjadi kuasa hukum dari terdakwa kasus korupsi Jasno Bin Wakiman," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (28/7).

Selain advokat, Kurnia mengatakan, ada pula dua nama dari kalangan hakim yang diduga tak punya keberpihakan dalam pemberantasan korupsi karena pernah memvonis ringan koruptor. Dua nama hakim itu, yakni Budi Kuswanto dan Ahmad Drajat.

"Budi Kuswanto sering sekali memvonis ringan. Kategori ringan kita 0 sampai 4 tahun, sedang 4 sampai 10 tahun, dan berat di atas 10 tahun. Ahmad Drajat, dari temuan kita yang bersangkutan pernah membebaskan dua orang pelaku korupsi," ujarnya.