KPK resmi ajukan kasasi soal putusan bebas Sofyan Basir

KPK resmi mengajukan kasasi terkait putusan bebas Sofyan Basir pada Jumat (

Bekas Direktur Utama PLN ketika menjalani pemeriksaan oleh KPK. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, yang terseret kasus suap proses percepatan kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1.

"Hari Jumat (15/11) kemarin kami sudah ajukan secara resmi kasasi terhadap putusan dengan terdakwa Sofyan Basir," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/11).

Setidaknya, terdapat dua poin pokok yang disoroti pihaknya dan dituangkan dalam memori kasasi. Pertama, pengetahuan Sofyan Basir ihwal kepentingan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih untuk mempercepat proses kesepakatan proyek tersebut.

 "Ada bukti yang kami hadirkan di persidangan misalnya dugaan pengetahuan Sofyan Basir bahwa Eni sebenarnya ditugaskan oleh pihak tertentu di partainya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan partai politik," ucapnya.

Kedua, terkait kesepakatan Power Purchased Agreement (PPA) proyek PLTU MT Riau-1 yang ditandatangani oleh Sofyan Basir sebelum Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso dan perwakilan perusahaan konsorsium Dwi Hartono meneken perjanjian tersebut.