Dua anggota DPRD Jabar diduga terima fee proyek jalan Indramayu

Praktik lancung ini terbongkar saat KPK mengembangkan kasus yang menjerat bekas Bupati Indramayu, Supendi.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) 2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman, dan 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani, sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus dugaan suap pengurusan bantuan provinsi (banprov) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu 2017-2019.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, mengatakan, kasus itu pengembangan dari perkara bekas Bupati Indramayu, Supendi. Semua bermula saat Carsa ES meminta bantuan kepada Supendi dan anak buahnya, Omarsyah serta Wempy Triyono, agar dapat proyek yang dananya bersumber dari banprov Jabar 2017-2019.

Carsa kemudian meminta daftar proposal pengajuan dana bantuan keuangan Jabar untuk proyek Dinas PUPR Indramayu.

"Proposal tersebut akan diperjuangkan oleh ABS (Ade Barkah Suharman) selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jabar dan ARM (Abdul Rozaq Muslim) selaku anggota DPRD Provinsi Jabar," kata Lili dalam jumpa pers, Jakarta, Kamis (15/4).

Supendi; Carsa; bekas Kepala Dinas PUPR Indramayu, Omarsyah; dan eks Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono; telah divonis bersalah. Sementara itu, Abdul kini berstatus terdakwa setelah lembaga antisuap mengembangkan kasus Supendi.