Dua capim KPK menyetujui revisi UU tentang KPK

Khususnya soal wewenang KPK mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), salah satu poin yang ditolak pegiat antikorupsi.

Calon pimpinan KPK Nawawi Pomolango (kiri) menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9)./AntaraFoto

Dua calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dan Nawawi Pomolango menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Khususnya soal wewenang KPK mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), salah satu poin yang ditolak pegiat antikorupsi di Indonesia.

"Sepanjang untuk perbaikan KPK ke depan, saya setuju untuk itu direvisi," kata Lili dalam sesi fit and proper test di ruang sidang Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (11/9).

Nawawi juga menyatakan hal yang sama. Nawawi mengaku setuju dengan adanya SP3. Hal itu berkaca dari pengalamannya sebagai hakim selama 30 tahun.

Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar itu mengatakan, pernah menyidangkan kasus seseorang yang terombang-ambing selama tiga tahun tanpa keputusan jelas.

"Ada seseorang yang menjadi saksi kemudian menjadi tersangka. Namun sudah tiga tahun, statusnya masih tersangka. Kasusnya terombang-ambing tidak jelas," ujar Nawawi saat sesi tanya jawab dengan Komisi III.