Kejagung tetapkan dua Dirjen Kemenperin jadi tersangka korupsi impor garam

Kejagung menetapkan empat tersangka kasus impor garam.

Satu dari empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi impor garam di Gedung Bundar Kejaksaan, Jaksel, Rabu (2/10). Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Kejaksaan Agung resmi menetapkan dua orang mantan direktorat jenderal (Dirjen) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor garam periode 2016-2022. Selain kedua orang itu, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan, kempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah proses gelar dilakukan.

“Penyidik telah gelar perkara setelah mengumpulkan alat bukti. Maka pada 2 November 2022 atau hari ini, penyidik menetapkan 4 tersangka dalam ikasus impor garam,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11).

Keempat orang itu adalah Muhammad Khayam selaku mantan Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; Fridy Juwono selaku Dirjen Industri Kimia Hulu dan Yosi Arfianto selaku kasubditnya, serta F Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Penggunaan Garam Indonesia.

Dijelaskan Kuntadi, mereka telah merekayasa data yang akan digunakan sebagai penentu jumlah kuota garam. Namun, data itu terkirim tanpa verifikasi yang jelas.