Dua Komisioner KPK disebut tak setuju keputusan TWK

KPK diminta menunda pelantikan pegawainya menjadi ASN hingga ada kejelasan tentang 75 orang yang gagal TWK.

Mantan Komisioner KPK, Laode M. Syarif. Foto Antara/Hafidz Mubarok

Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, meminta pelantikan pegawai KPK yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) ditunda. Ini perlu dilakukan sampai adanya kejelasan tentang 75 orang yang dinyatakan gagal tes.

Pertimbangan lainnya, ada dua komisioner aktif yang berkeberatan dengan keputusan TWK. Namun, Laode tidak menyebutkan siapa pimpinan yang dimaksud.

"Ketua KPK, Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara), dan Menpan RB harus menunda pelantikan alih tugas pegawai-pegawai KPK ke ASN sampai dengan nasib yang 75 orang itu jelas masa depannya karena dua Komisioner KPK tidak setuju dengan keputusan soal TWK," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (16/5).

Di samping itu, bagi Laode, TWK perlu dipersoalkan lantaran melanggar beberapa hal. Di antaranya, tidak ada dasar hukumnya dalam Undang-Undang KPK 2019 dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang alih status pegawai KPK.

TWK pun dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan alih status tak boleh merugikan pegawai. "Jadi, peraturan komisi itu seperti mengada-ada," tegasnya.