Dua mantan petinggi Pertamina divonis 8 tahun bui

Perbuatan mereka merugikan keuangan negara sebesar Rp568,066 miliar.

Plank pertamina. Antara Foto

Mantan Manager Merger dan Akusisi PT Pertamina, Bayu Kristanto dan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina, Ferederick ST Siahaan divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Ketua Majelis Hakim Franky Tumbuwun, mengatakan kedua terdakwa divonis bersalah karena mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam participating interest (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp568,066 miliar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Bayu Kristianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana selama 8 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” kata Franky Tumbuwun di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Bayu divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti Rp170,4 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Namun majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Bayu karena menilai bahwa Bayu tidak menerima uang terkait investasi ini.