KPK periksa dua pegawai kasus korupsi proyek fiktif Waskita Karya

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya Rp186 miliar.

Pekerja tengah membangun jalur untuk LRT. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Dua saksi tersebut yakni Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya, Wagimin dan karyawan PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar. 

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Yuli yang bertindak sebagai saksi pada pemeriksaan kali ini merupakan tersangka dalam kasus tersebut. Dia bersama Wagimin dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Divisi ll PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR).

"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka FR terkait tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya," kata Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/11).

Dalam kasus ini, Fathor, Yuly dan kawan-kawannya diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain. Namun, mereka tetap membuat proyek seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor. Tapi faktanya, empat perusahaan yang ditunjuk tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.