Dua pejabat Kemenpora dituntut 5 tahun penjara

Kedua pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Ilustrasi vonis sidang kasus korupsi. Pixabay

Staf Deputi IV Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Eko Triyanta dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora, Adhi Purnomo dituntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa I Adhi Purnomo dan terdakwa II Eko Triyanta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata JPU KPK, Budhi Sarumpaet dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/8).

Budhi menganggap, keduanya terbukti menerima uang suap sebesar Rp215 juta dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy. Uang itu diketahui untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.

Dikatakan Budhi, hal yang meringankan bagi keduanya ialah berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga.

"Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Budhi.