Dua penyebab tingginya kasus PDP Covid-19 meninggal dunia

Kejadian terbanyak ditemuan di DKI Jakarta.

Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Senin (30/3/2020). Foto Antara/Muhammad Adimaja

Angka kematian pasien dalam pengawasan (PDP) coronavirus anyar (Covid-19) di Indonesia tergolong tinggi. Bahkan, melampaui catatan resmi pemerintah terkait korban jiwa.

Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) menilai, dua faktor penyebab tingginya angka kematian itu. Pertama, pasien dalam kondisi parah karena penyakit penyerta (komorbiditas).

"Dua, pelayanan kesehatan kita kewalahan karena banyaknya pasien yang harus dilayani," kata Ketua Umum IAKMI, Ede Surya Darmawan, saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, baru-baru ini.

Dirinya mengingatkan, rerata kunjungan masyarakat ke rumah sakit (RS) meningkat setelah era jaminan kesehatan nasional (JKN). Sehingga, beban fasilitas kesehatan (faskes) bertambah saat virus SARS-CoV-2 menyebar di Tanah Air.

Seseorang masuk kategori PDP, apabila demam dan/atau riwayat demam dan satu dari gejala batuk, pilek, atau sesak napas tanpa disertai pneumonia; ada riwayat perjalanan ke negara memiliki transmisi lokal Covid-19; tinggal di daerah transmisi lokal di Indonesia dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala; serta riwayat demam atau batuk/pilek tanpa disertai pneumonia dan pernah kontak dengan kasus konfirmasi positif Covid-19.