Dua penyebar hoaks ditangkap, mengaku termotivasi Rizieq Shihab

Kedua tersangka ditangkap di waktu dan tempat berbeda.

Ilustrasi./ Pixabay

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua tersangka pelaku penyebar hoaks berinisial FA dan AH. Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku melakukan hal tersebut karena termotivasi oleh seruan Habib Rizieq Shihab (HRS).

“Tersangka mengaku termotivasi melakukan perbuatan tersebut karena sering mendengar dan menonton Ustaz HRS melalui jejaring sosial YouTube, sehingga mereka tidak suka dengan pemerintah sekarang ini,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo melalui pesan singkat kepada jurnalis Alinea.id, Jumat (31/5).

Hoaks yang dimaksud berupa sebuah video saat Kapolri Jenderal Tito Karnavian berdialog dengan seorang anggota Brimob. Dalam video hoaks tersebut, Kapolri bertanya apakah masyarakat boleh ditembak? 

"Siap, boleh jenderal," kata anggota Brimob yang ditanya. 

Dedi menjelaskan, FA ditangkap pada 28 Mei 2019 lalu. Adapun AH ditangkap pada 29 Mei 2019. Keduanya ditangkap di daerah Jakarta Barat.