Dua perizinan yang diduga jadi sumber suap eks Bupati Cirebon

Penyuapan dilakukan untuk memuluskan perizinan usaha dua tersangka baru dalam kasus ini.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang bersiap memberikan keterangan pers terkait pengembangan kasus suap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11)./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus suap yang melibatkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Dua tersangka baru bernama Herry Jung dan Sutikno, diduga menyuap Sunjaya untuk memuluskan izin usaha milik mereka.

Herry Jung yang merupakan General Manager Hyundai Enginering Construction, diduga telah menyuap Sunjaya terkait proses perizinan PT Cirebon Energi Prasarana di Kabupaten Cirebon. Adapun Sutikno yang merupakan Direktur PT King Properti, diduga menyuap Sunjaya terkait perizinan PT King Properti.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan kasus itu merupakan pengembangan perkara kedua, setelah sebelumnya KPK menetapkan Sunjaya sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Setelah mencermati fakta yang berkembang dalam proses penyidikan hingga persidangan, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan perbuatan pemberian suap terhadap Bupati Cirebon terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dan terkait perizinan PT King Properti," kata Saut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumatb (15/11).

Saut menjelaskan, Herry Jung diduga telah memberikan uang suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Sunjaya untuk mengurus perizinan perusahaan PLTU 2 itu. Herry juga sempat menjanjikan pemberian uang pada Sunjaya senilai Rp10 miliar.