Dua saksi kasus suap KONI diperiksa KPK

KPK memanggil dua saksi, Kepala Bagian Kemenpora Eny Purnawati dan Juru Bayar Wahyudi untuk tersangka Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH).

Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/1). (Antara Foto)

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terkait kasus suap hibah Kementerian Pemuda dan Olaharaga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Kali ini, KPK memanggil dua saksi yaitu Kepala Bagian Kemenpora Eny Purnawati dan Juru Bayar Wahyudi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (16/1).

Sejak 19 Desember 2018, KPK telah menetapkan lima tersangka atas kasus ini. 

Tiga diantaranya merupakan pihak Kemenpora yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto yang diduga berperan sebagai penerima suap dalam kasus ini.