Dua saksi permintaan terdakwa dihadirkan dan ahli forensik

Pekan lalu, pihak Hendra Kurniawan, meminta keduanya dihadirkan secara paksa.

Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Agus Nurpatria (tengah) dan Hendra Kurniawan (belakang-kanan). Dok: Alinea.id/Immanuel Christian

Persidangan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menghadirkan enam orang saksi. Persidangan dengan terdakwa Hendra Kurnaiwan dan Agus Nurpatria ini, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (1/12).

Penasehat hukum kedua terdakwa, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, para saksi masih didominasi oleh anggota kepolisian dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Namun, ada juga para ahli forensik digital yang akan menambah bumbu dalam persidangan ini.

“Saksi empat dari Divisi Propam Polri dan, dua ahli forensik digital,” kata Ragahdo saat dikonfirmasi, Rabu (30/11) malam.

Mereka adalah mantan staf pribadi (Sespri) eks Kepala Divisi Kadiv Propam Ferdy Sambo, Novianto Rifai, serta tiga anggota kepolisian yang bekerja di bagian Divisi Propam Polri bernama Radite Hernawa, Agus Saripul, dan M Rafli. Ada pun dua ahli forensik digital yang dihadirkan adalah ahli dari Polri bernama Hery Priyanto dan Adi Setya.

Pekan lalu, pihak Hendra Kurniawan, meminta dua saksi dari kepolisian, Radite Hernawan dan Agus Saripul Hidayat, dihadirkan secara paksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pangkalnya, keduanya telah mangkir tiga kali kala dipanggil jaksa penuntut umum (JPU).