sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dua saksi permintaan terdakwa dihadirkan dan ahli forensik

Pekan lalu, pihak Hendra Kurniawan, meminta keduanya dihadirkan secara paksa.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 01 Des 2022 10:12 WIB
Dua saksi permintaan terdakwa dihadirkan dan ahli forensik

Persidangan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menghadirkan enam orang saksi. Persidangan dengan terdakwa Hendra Kurnaiwan dan Agus Nurpatria ini, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (1/12).

Penasehat hukum kedua terdakwa, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, para saksi masih didominasi oleh anggota kepolisian dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Namun, ada juga para ahli forensik digital yang akan menambah bumbu dalam persidangan ini.

“Saksi empat dari Divisi Propam Polri dan, dua ahli forensik digital,” kata Ragahdo saat dikonfirmasi, Rabu (30/11) malam.

Mereka adalah mantan staf pribadi (Sespri) eks Kepala Divisi Kadiv Propam Ferdy Sambo, Novianto Rifai, serta tiga anggota kepolisian yang bekerja di bagian Divisi Propam Polri bernama Radite Hernawa, Agus Saripul, dan M Rafli. Ada pun dua ahli forensik digital yang dihadirkan adalah ahli dari Polri bernama Hery Priyanto dan Adi Setya.

Pekan lalu, pihak Hendra Kurniawan, meminta dua saksi dari kepolisian, Radite Hernawan dan Agus Saripul Hidayat, dihadirkan secara paksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pangkalnya, keduanya telah mangkir tiga kali kala dipanggil jaksa penuntut umum (JPU).

Akibat kedua saksi selalu mengabaikan panggilan tersebut, ungkap kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat, jalannya persidangan menjadi tidak efektif. Pangkalnya, sering ditunda dan tidak sesuai jargon penanganan hukum yang digelorakan.

"Saya minta supaya panggilan paksa," kata Henry kepada majelis hakim dalam sidang, Kamis (24/11).

Alasan lainnya, lanjut Henry, kedua personel Divpropam Polri merupakan saksi faktual. Dengan demikian, keduanya dianggap dapat membuat kasus kian terang.

Sponsored

"Kami sudah baca BAP-nya (berita acara pemeriksaan), saksi ini dikatakan saksi faktual, bukan dia tidak mengetahui apa-apa," ujarnya.

Namun demikian, menurut Henry, dalam BAP, kedua saksi memberikan keterangan layaknya seorang saksi ahli. Sebab, jawabannya berupa pendapat apakah perbuatan Hendra Kurniawan merupakan pelanggaran atau tidak. 

"Seakan-akan mengatakan bahwa perbuatan ini salah. Ini enggak boleh. Ini keterangannya [seperti]sebagai ahli atau apa," ucap Henry.

Berita Lainnya
×
tekid