Dua saksi yang dicekal dalam kasus mafia pelabuhan diperiksa Kejagung

Kejagung periksa Pamimpin Sinurat dan Tjihin Sunardi dalam kasus mafia pelabuhan.

Ilustrasi kawasan berikat.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang dicegah ke luar negeri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mafia pelabuhan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengemukakan, kedua saksi itu yaitu Direktur PT Hyung Seung Garment Indonesia, Pamimpin Sinurat dan Direktur CV Mekar Inti Sukses, Tjihin Sunardi. Keduanya diperiksa pertama kali usai kasus tersebut naik ke penyidikan.

"Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum dan alat bukti tambahan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Mas tahun 2015-2021," kata Ketut dalam keterangan resminya.

Sementara, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi menjelaskan, dalam kasus tersebut salah satu modusnya sudah ditemukan tim penyidik. Namun, dia mengaku masih membutuhkan keterangan saksi lainnya untuk menetapkan tersangka.

"Salah satu modusnya suap karena kan penyalahgunaan wewenang, jadi untuk melancarkan ya salah satu modusnya itu," tuturnya.