Dua sindikat pemalsuan hasil tes Covid-19 ditangkap

Para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan/atau 268 KUHL, Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE.

Ilustrasi. Pixabay

Polda Metro Jaya kembali menangkap empat tersangka pemalsuan surat hasil polymerase chain reaction (PCR), antigen, dan sertifikat vaksin Covid-19.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menuturkan, keempat tersangka itu terdiri dari dua kelompok berbeda. Namun, masing-masing kelompok sama-sama menawarkan melalui media sosial.

Dijelaskannya, Polri menangkap tersangka berinisial MI dan MFA pada kelompok pertama. Keduanya menjual surat hasil PCR dan antigen palsu dengan logo rumah sakit besar di Jakarta.

"MI berperan menawarkan di akun Facebook dan MFA berperan mencetak dokumen palsu dan menerima uang hasil penjualan tersebut," katanya dalam konferensi pers secara daring, Selasa (13/7).

Sementara tersangka MFA, sambung Yusri, memiliki kemampuan membuat surat nikah, SIM, KTP-el, ijazah, NPWP, dan slip gaji palsu. Tersangka menjual hasil antigen seharga Rp100.000; hasil PCR Rp300.000; sertifikat vaksin Rp200.000; NPWP dan slip gaji Rp80.000; SIM Rp300 juta; dan Ijazah Rp1 juta.