Stafsus Kemenpora diperiksa KPK terkait suap KONI

Keterangan staf khusus Kemenpora guna merampungkan berkas penyidikan asisten pribadi Menpora.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyebut Stafsus Kemenpora diperiksa KPK terkait suap KONI./Antara Foto

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang staf khusus Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) guna dimintai keterangan terkait kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI 2018 yang menyeret Imam Nahrawi.

Kedua staf khusus Kemenpora adalah Zainul Munasichin dan Faisol Riza. Keterangan keduanya diperlukan guna merampungkan berkas penyidikan tersangka Miftahul Ulum, yang merupakan asisten pribadi Menpora.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Kamis (26/9).

Selain dua staf khusus Kemenpora, penyidik KPK juga akan memeriksa seorang PNS Kemenpora bernama M Angga. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ulum.

Dalam mengusut perkara itu, KPK telah memanggil sejumlah saksi, baik mantan Sekretaris Menpora (Sesmenpora) Alfitra Salamm, Sesmenpora Gatot S Dewa Broto, hingga pebulu tangkis senior Taufik Hidayat. Penerimaan suap eks Menpora Imam Nahrawi terendus dalam tiga sumber.