Dua terpidana korupsi di PUPR Lampung Selatan dijebloskan di Sukamiskin

Eksekusi terhadap Anjar Asmara dan Agus Bhakti Nugraha telah berdasarkan putusan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungkarang

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah./AntaraFoto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara dan anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugraha ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

"Selasa 23 April 2019, Jaksa Eksekusi KPK telah melakukan eksekusi terhadap dua terpidana korupsi dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan," tutur Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

Febri mengatakan,  dua terpidana tersebut tadi telah dipindahkan dari Rutan Wai Huo Lampung ke Lapas Sukamiskin.

"Terpidana dibawa pagi ini dari rutan Wai Hui Lampung telah sampai di Lapas Sukamiskin sebelum siang," ujar Febri.

Eksekusi terhadap Anjar Asmara dan Agus Bhakti Nugraha telah berdasarkan putusan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.