Penyidik pun memeriksa PT Indodax Nasional Indonesia dalam mendalami modus ini.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami adanya modus pelarian uang dua tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero) dengan membeli mata uang kripto Bitcoin. Dua tersangka itu adalah Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.
Namun, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, belum dapat membeberkan berapa uang yang digunakan untuk membeli Bitcoin. Pasalnya, modus tersebut baru ditemukan belakangan ini.
"Tetap terkait tersangka Heru dan Bentjok (Benny Tjokro). Tersangka dicurigai memakai fasilitas apakah ini kepentingan dalam rangka pencucian uang, makanya sedang diperdalam," tuturnya kepada Alinea, Minggu (18/4).
Menurut Febrie, penyidik mulai memeriksa sejumlah direksi PT Indodax Nasional Indonesia menjadi pihak terperiksa. Kejagung telah memeriksa Dirut Indodax, Oscar A. Darmawan pada Jumat (16/4) dan pejabat Indodax lainnya akan diperiksa pada pekan depan.
"Diperiksanya dalam kapasitas sebagai saksi,” ujarnya.