Dua tersangka penyiram Novel dilimpahkan ke kejaksaan

Kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12)/Foto Antara/Abdul Wahab

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima pelimpahan dua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Pelimpahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (25/2) sekitar pukul 13.35 WIB.

“Menerima penyerahan tersangka berikut barang bukti perkara atas nama tersangka RK dan RB,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi melalui keterangan resminya, Rabu (26/2).

Menurut Nirwan, penyidik selanjutnya akan mempersiapkan untuk pelimpahan ke tahap persidangan. Sebelum dilimpahkan, jelas Nirwan, kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, di Rutan Mako Brimob.

“Bahwa untuk kepentingan penuntutan dan pertimbangan keamanan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan penahanan terhadap terdakwa RK dan RB di Rutan Mako Brimob untuk 20 ke depan,” ucapnya.