Dua tersangka TPPU Kasus Garuda diperiksa KPK

Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo diperiksa dalam kapasitasnya menjadi tersangka.

Emirsyah Satar diperiksa dalam kapasitasnya menjadi tersangka dalam kasus suap pengadaan mesin pesawat Garuda./Antara Foto

Eks Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Emisyah Satar dan mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo dijadwalkan pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya akan diperiksa terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Indrayati Iskak, dalam pesan singkat, Jumat (16/8).

Dalam mengusut perkara itu, tim penyidik sebelumnya telah memanggil penyanyi lawas Istiningdiah Sugianto pada Selasa (13/8). Kala itu, penyanyi yang mempunyai nama panggung Iis Sugianto mengaku hanya dikonfirmasi materi pemeriksaan sebelumnya.

Sekedar informasi, Satar dan Soetikno juga terjerat dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia (Persero). Tim penyidik bahkan juga menjerat Dirketur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Hadinoto Soedigno dalam perkembangan kasusnya.

KPK menduga, Soetikno telah menerima uang sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu Dolar Singapura, jika dirinci jumlah itu senilai Rp20 miliar. Suap tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus.