sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dua tersangka TPPU Kasus Garuda diperiksa KPK

Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo diperiksa dalam kapasitasnya menjadi tersangka.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 16 Agst 2019 12:05 WIB
Dua tersangka TPPU Kasus Garuda diperiksa KPK

Eks Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Emisyah Satar dan mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo dijadwalkan pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya akan diperiksa terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Indrayati Iskak, dalam pesan singkat, Jumat (16/8).

Dalam mengusut perkara itu, tim penyidik sebelumnya telah memanggil penyanyi lawas Istiningdiah Sugianto pada Selasa (13/8). Kala itu, penyanyi yang mempunyai nama panggung Iis Sugianto mengaku hanya dikonfirmasi materi pemeriksaan sebelumnya.

Sekedar informasi, Satar dan Soetikno juga terjerat dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia (Persero). Tim penyidik bahkan juga menjerat Dirketur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Hadinoto Soedigno dalam perkembangan kasusnya.

KPK menduga, Soetikno telah menerima uang sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu Dolar Singapura, jika dirinci jumlah itu senilai Rp20 miliar. Suap tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus.

Uang tersebut diduga sebagai fee untuk Soetikno lantaran telah membantu perusahaan pabrikan maskapai untuk menggarap pengadaan mesin pesawat Garuda. Tak hanya dari Roll-Royce, KPK juga mengendus aliran dana lain untuk menyuap Soetikno.

KPK menduga perusahaan asal Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier turut menyuap dalam Soetikno dalam pengadaan pesawat dan mesin di maskapai pelat merah itu.

Dari hasil suap, Soetikno diduga telah menyerahkan uang senilai Rp5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah. Emirsyah juga diduga menerima 680 ribu Dolar Singapura dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura serta 1,2 juta Dolar Singapura untuk pelunasan Apartemen di Singapura.

Sponsored

Sedangkan untuk Hadinoto Soedigno, diduga Soetikno telah memberi sebesar 2,3 juta Dolar Singapura dan 477 ribu Euro yang dikirim ke rekening Hadinoto Soedigno di Singapura.

Atas perbuatannya, KPK menyangka Satar dan Soetikno dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 

Berita Lainnya
×
tekid