Dugaan hoaks Prabowo soal selang cuci darah bakal dibawa ke ranah pidana

Perkara perdata kasus ini tengah bergulir di PN Jaksel.

Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto menyampaikan sambutan saat menghadiri acara Hari Ulang Tahun (HUT) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ke-20 di Kelapa Gading, Jakarta, Rabu (6/2)./ Antara Foto

Ormas Harimau Jokowi (Harjo) berencana membawa kasus dugaan penyebaran hoaks tentang selang pasien cuci darah, yang melibatkan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, ke ranah pidana. Saat ini, gugatan perdata kasus tersebut, tengah bergulir di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Kita tengah mempersiapkan laporan pidana terhadap Prabowo," kata Ketua Umum Ormas Harjo, Saiful Huda, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/2).

Sejauh ini, Harjo masih fokus pada proses gugatan perdata yang sedang berjalan di PN Jaksel.

Menurut dia, gugatan perdata class action yang saat ini tengah bergulir, relatif lebih cepat proses hukumnya dibanding laporan secara pidana. Namun begitu, Saiful memastikan Harjo akan tetap mengambil langkah pidana.

"Kalau gugatan perdata itu kan langsung diproses di pengadilan. Dan itu lebih leluasa berdebat dengan kuasa hukum mereka," kata Saiful Huda.