Dugaan kebocoran data, Kominfo panggil direksi BPJS Kesehatan

Kominfo investigasi lebih mendalam dugaan bocornya  279 juta data penduduk.

Kartu tanda penduduk elektronik KTP-el/Dokumentasi Pemkab Purbalingga

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memanggil Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jumat (21/5), terkait dugaan bocornya  279 juta data penduduk.

Tujuannya, untuk  proses investigasi secara lebih mendalam sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), dan Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

"PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang sistem elektroniknya mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi wajib untuk melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain," ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/5)

PSE, lanjut Dedy, juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi.

Ia melanjutkan, sampel data pribadi yang beredarsudah diinvestigasi sejak 20 Mei 2021. Temuan Kemkominfo, kata Dedy, akun bernama Kotz menjual data pribadi di Raid Forums. Akun Kotz sendiri merupakan pembeli dan penjual data pribadi (reseller).