Dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan, 2 direktur diperiksa

Penyidik memeriksa Direktur Pelayanan dan Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan.

Petugas melayani nasabah di Kantor BPJS DIY, Kamis (22/6/2019). Foto Antara/Andreas Fitri Atmoko

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan dalam proses penyidikan dugaan korupsi investasi saham dan reksa dana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, dua orang itu adalah M. Krishna Syarif selaku Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dan Evi Afianti selaku Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Saksi yang diperiksa hari ini MKS selaku Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dan EA selaku Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan," kata Leonard dalam keterangan resminya, Jumat (22/1).

Hingga saat ini, kata Leonard, total saksi yang diperiksa sudah mencapai 17 orang. Penyidik memeriksa belasan saksi itu untuk mengumpulkan bukti penetapan tersangka.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara Tipikor pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.