sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan, 2 direktur diperiksa

Penyidik memeriksa Direktur Pelayanan dan Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 22 Jan 2021 16:49 WIB
Dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan, 2 direktur diperiksa

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan dalam proses penyidikan dugaan korupsi investasi saham dan reksa dana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, dua orang itu adalah M. Krishna Syarif selaku Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dan Evi Afianti selaku Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Saksi yang diperiksa hari ini MKS selaku Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dan EA selaku Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan," kata Leonard dalam keterangan resminya, Jumat (22/1).

Hingga saat ini, kata Leonard, total saksi yang diperiksa sudah mencapai 17 orang. Penyidik memeriksa belasan saksi itu untuk mengumpulkan bukti penetapan tersangka.

Sponsored

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara Tipikor pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejagung menaikan status penyidikan untuk kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan. Penyidik pada Senin (18/1) melakukan penggeledahan di kantor BPJS Ketenagakerjaan dan menyita sejumlah dokumen.

BPJS Ketenagakerjaan telah membeberkan bahwa hingga Desember 2020 nilai investasi yang dikeluarkan mencapai Rp486,38 triliun. Sedangkan nilai investasi terhadap saham sebesar 17% dan reksadana sebesar 8%.

Berita Lainnya
×
tekid