Polri: Dugaan korupsi pembelian pembersih lantai ilegal diusut Kejagung

Dugaan korupsi pembelian pembersih lantai ilegal Kejagung dilakukan pihak internal.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo. Foto Youtube

Bareskrim Mabes Polri menjelaskan, tidak mendalami dugaan korupsi direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebagaimana diketahui, NH ditetapkan tersangka dalam kasus kelalaian menyebabkan kebakaran Gedung Utama Kejagung. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi NH akan ditindaklanjuti pihak internal. Bareskrim Pun telah berkoordinasi dengan Kejagung.

"Oh tidak sampai situlah. Internal yang melihat proses pengadaan itu, karena kami fokusnya kebakaran. Kami sudah berkoordinasi," tutur Sambo saat dikonfirmasi, Jumat (23/10).

Dalam pemeriksaan sebelumnya, NH mengaku tidak mengetahui pembersih lantai yang dibeli tidak memiliki izin.

"Harusnya dia tahu, tetapi karena tidak tahu makanya kelalaian," ucapnya.