Duit suap Rommy dipakai caleg PPP tanpa izin untuk kampanye

Caleg tersebut mengaku sudah diinstruksikan Rommy untuk mengembalikan duit suap.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) dan mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy bersiap memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6). /Antara Foto

Sekretaris DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Timur Norman Zein Nahdi mengaku telah menggunakan uang sebesar Rp250 juta yang diberikan terdakwa Hasanuddin Haris kepada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy). 

"Karena saya caleg, saya sangat butuh dana besar untuk keperluan kampanye dan sebagainya. Akhirnya saya pakai dulu," kata Norman saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap pengisian jabatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

Awalnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan ihwal uang pemberian terdakwa Haris ke Rommy sebesar Rp250 juta. Norman mengaku, dirinya telah diinstruksikan Rommy untuk mengembalikan uang tersebut kepada Haris.

"Kalau uangnya saya enggak paham itu uang apa. Waktu itu saya ada mukernas (musyawarah kerja nasional) di Hotel Grand Mercure. Kemudian saya ditelepon salah satu stafnya diminta untuk ke kamar beliau (Rommy). Beliau menitipkan sesuatu untuk disampaikan ke Pak Haris," kata Norman.

Alih-alih dikembalikan kepada Haris, duit tersebut ludes untuk membiayai kampanye Norman. Selain, untuk membeli baliho, spanduk, kartu nama, dan stiker, duit suap Rommy juga dihabiskan untuk blusukan ke daerah. "Dan untuk bayar saksi juga," kata caleg DPR RI dapil Jatim III itu.