Duka warga Dago Elos: Laporan ditolak, dihina, ditembaki gas air mata oleh polisi

Polisi juga menangkap kubu warga secara acak, salah satunya kuasa hukum, dengan dalih provokator.

Warga Dago Elos berduka lantaran laporannya ditolak polisi bahkan dihina dan ditembaki gas air mata. Twitter/@BdgBergerakID

Kepolisian dilaporkan melakukan kekerasan terhadap warga Dago Elos di Jalan Dago Elos, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), pada Senin-Selasa (14-15/8). Bahkan, warga dilempari gas air mata.

Berdasarkan keterangan Tim Advokasi Dago Elos, kejadian berawal dari pelaporan warga atas dugaan tindakan jahat yang dilakukan ketiga anggota Muller, yang mengklaim mewarisi 3 sertifikat eigendom verponding dari kakeknya, George Hendrik Muller, ke Polrestabes Bandung pada Senin, pukul 10.48 WIB. Sekitar 11.30 WIB, 4 warga pelapor bersama 7 kuasa hukum memasuki Ruang SPKT untuk mendaftarkan pelaporan.

Warga disambut Kasat Reskrim, AKBP Agah Sonjaya; Kanit Ekonomi, Iptu Dewa; dan penyidik, Yudhis. Di Mapolrestabes Bandung, Kasat Reskrim tidak memenuhi permintaan warga dan kuasa hukunya agar dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP), tetapi berita acara wawancara (BAW). BAW bukanlah dokumen pro justicia.

Pada malam hari, sekitar pukul 19.00 WIB, Polrestabes Bandung yang diwakili Agah, Dewa, dan Yudhis memanggil warga Dago Elos dan kuasa hukumnya ke Aula Reskrim Polrestabes. Dalam kesempatan itu, kepolisian menyampaikan bahwa laporan tidak diterima dengan kilah pelapor tak memiliki sertifikat tanah sehingga tidak punya dasar hukum membuat laporan.

"Warga dan kuasa hukum akhirnya memutuskan untuk walk out [dari pertemuan di Aula Reskrim Polrestabes]," demikian tulis Tim Advokasi Dago Elos dalam keterangannya, Selasa (15/8). Selanjutnya, seorang kuasa hukum, Rizky Ramdhani, menyampaikan kepada warga yang menunggu di depan Mapolrestabes Bandung tentang sikap kepolisian atas laporan siang tadi.