Dukung Jokowi tak bebaskan koruptor, KPK beri saran ke Yasonna

KPK apresiasi Jokowi tidak membebaskan napi koruptor di tengah pandemi Covid-19.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Penberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak membebaskan narapidana korupsi guna menangkal penyebaran coronavirus disease 2019 atau Covid-19.

"KPK tentu mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh Pak Presiden ya. Karena kita tahu semua bahwa korupsi sangat berbahaya dan dampaknya sangat merugikan baik masyarakat maupun negara," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, saat dihubungi, Senin (6/4).

KPK berharap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly dapat mempertimbangkan kebijakan yang akan dilakukan berupa pembebasan napi korupsi ditengah pandemi Covid-19. 

Fikri meminta, politikus PDI-P itu dapat mengantongi data sebelum pembebasan dilaksanakan. "Sehingga masyarakat bisa memahami kebijakan tersebut dan memastikan bukan atas dasar agenda lain yang menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, serta dalam pelaksanaannya tentu harus dilakukan secara adil," ujar Fikri.

Dia menyarankan Yasonna, agar dapat mempertimbangkan hasil kajian terkait pengelolaan lapas yang dilakukan KPK pada 2019.