sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dukung Jokowi tak bebaskan koruptor, KPK beri saran ke Yasonna

KPK apresiasi Jokowi tidak membebaskan napi koruptor di tengah pandemi Covid-19.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 06 Apr 2020 15:01 WIB
Dukung Jokowi tak bebaskan koruptor, KPK beri saran ke Yasonna

Komisi Penberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak membebaskan narapidana korupsi guna menangkal penyebaran coronavirus disease 2019 atau Covid-19.

"KPK tentu mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh Pak Presiden ya. Karena kita tahu semua bahwa korupsi sangat berbahaya dan dampaknya sangat merugikan baik masyarakat maupun negara," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, saat dihubungi, Senin (6/4).

KPK berharap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly dapat mempertimbangkan kebijakan yang akan dilakukan berupa pembebasan napi korupsi ditengah pandemi Covid-19. 

Fikri meminta, politikus PDI-P itu dapat mengantongi data sebelum pembebasan dilaksanakan. "Sehingga masyarakat bisa memahami kebijakan tersebut dan memastikan bukan atas dasar agenda lain yang menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, serta dalam pelaksanaannya tentu harus dilakukan secara adil," ujar Fikri.

Dia menyarankan Yasonna, agar dapat mempertimbangkan hasil kajian terkait pengelolaan lapas yang dilakukan KPK pada 2019.

Menurutnya, hasil tersebut dapat mewujudkan tujuan dari pembinaan atas persoalan kelebihan kapasitas di lapas.

"Sehingga ke depan overkapasitas dapat diminimalisir dan tentu pemetaan napi yang patut dibebaskan atau tidak itu akan terukur," ujar Fikri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan pembebasan narapidana untuk meminimalisir penularan Covid-19 di lapas ditujukan kepada tahanan tindak pidana umum.

Sponsored

Dia menyampaikan tidak pernah membahas napi koruptor turut termasuk dibebaskan dalam atasi pandemi ini.

"Pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," tegas Presiden  Jokowi saat rapat terbatas lewat video conference, Senin (6/4).

Sebelumnya, ramai pemberitaan mengenai rencana Menkumham Yasonna H. Laoly akan membebaskan napi koruptor untuk meminimalisir penularan Covid-19 di lapas.

Salah satu caranya, dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Proses pembebasan narapidana koruptor tersebut melalui mekanisme asimilasi, dan dengan syarat telah berusia di atas 60 tahun serta telah menjalani 2/3 masa pidananya.

Berita Lainnya
×
tekid