Duo eks KPK diharapkan bisa dorong Ferdy Sambo bersuara

Dua mantan pegawai KPK, Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah, menjadi tim hukum Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Mantan Juru bicara KPK yang menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah. Foto Antara/M. Risyal Hidayat

Komisi III DPR enggan mempersoalkan langkah dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah, menjadi tim kuasa hukum tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. Sebab, keduanya sudah bekerja sebagai profesional.

"Febri sudah jadi lawyer dan memutuskan menangani perkara-perkara yang menarik perhatian dan pernah menjadi lawyer permasalahan pilkada. Enggak ada masalah," ujar Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan, Rabu (28/9).

Meskipun demikian, Trimedya berharap, Ferdy Sambo bersikap terbuka dan ada fakta baru yang disampaikan menyusul kehadiran Rasamala dan Febri.

"Mungkin dengan Febri dampingi, Pak Sambo mau terbuka, ada sesuatu yang baru bisa disampaikan kepada kita," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Sebelumnya, Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah mengumumkan sebagai tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Ada beberapa pertimbangan yang membuat keduanya memutuskan demikian.