Edhy Prabowo dan 6 orang jadi tersangka suap izin ekspor benur

Kasus ini terbongkar melalui operasi klandestin yang dilakukan komisi antirasuah di beberapa tempat, Selasa (25/11) dini hari.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Dokumentasi KKP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP), sebagai tersangka. Dia terjerat kasus dugaan rasuah penerimaan hadiah atau janji dalam perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Politikus Partai Gerindra tersebut "ditemani" enam orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF); pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi (SWD); staf istri Menteri KP, Ainul Faqih (AF); Amiril Mukminin (AM); Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito (SJT); dan Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta (APM).

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020. Masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT," ujar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat jumpa pers, Rabu (25/11) malam.

Kendati demikian, Nawawi mengatakan dua orang lainnya, Andreau dan Amiril, belum ditahan. Keduanya masih buron dan diminta segera menyerahkan diri.

Dalam rekonstruksi perkara, Edhy menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP Men-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada 14 Mei 2020, di mana Andreau selaku ketua pelaksananya. Tim tersebut salah satunya bertugas memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan calon eksportir benur atau benih lobster.