Edhy Prabowo lanjutkan proses administrasi penyidikan suap izin ekspor benur

Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini usai diamankan dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/11) dini hari.

Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif, Edhy Prabowo. Dokumentasi KKP

Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif, Edhy Prabowo (EP), kembali melanjutkan proses administrasi penyidikan, Kamis (26/11). Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan, itu dilakukan karena semalam belum rampung.

"(Proses administrasi penyidikan dilanjutkan) dalam rangka pemeriksaan kesehatan dan juga melanjutkan proses administrasi penyidikan yang belum selesai," ujarnya kepada awak media, beberapa saat lalu.

Dalam perkaranya, lembaga antisuap menetapkan tujuh tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa lokasi pada Rabu (25/11) dini hari, yaitu Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok dan Bekasi. Giat senyap itu meringkus 17 orang.

Selain Edhy, enam tersangka lainnya Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF); pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi (SWD); staf istri Menteri KP, Ainul Faqih (AF); pihak swasta Amiril Mukminin (AM); Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito (SJT); dan Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta (APM).

Dalam rekonstruksi perkara, Edhy menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP Men-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada 14 Mei 2020, di mana Andreau selaku ketua pelaksananya. Tim tersebut salah satunya bertugas memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan calon eksportir benur atau benih lobster.