Edhy Prabowo didakwa terima suap US$77.000 dan Rp24,6 miliar

Duit itu diterka dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama, Suharjito.

Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (kedua kanan), bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2020). Foto Antara/Reno Esnir

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap US$77.000 melalui Amiril Mukminin selaku Sekretaris Pribadi Edhy dan Staf Khusus Edhy, Safri. Duit itu diterka dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito.

Dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur ini, Edhy juga didakwa menerima hadiah Rp24,6 miliar.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menerka duit diterima melalui Amiril; staf istri Edhy, Ainul Faqih; Staf Khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi; dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) sekaligus Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI), Siswadhi Pranoto Loe.

"Menerima hadiah berupa uang sebesar Rp24.625.587.250 atau sekitar jumlah tersebut dari Suharjito dan para eksportir BBL (benih bening lobster) lainnya," kata Jaksa KPK saat bacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (15/4).

Menurut jaksa, pemberian hadiah atau janji tersebut diduga untuk menggerakkan Edhy agar melakukan atau tak berbuat sesuatu dalam jabatannya.