sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Edhy Prabowo didakwa terima suap US$77.000 dan Rp24,6 miliar

Duit itu diterka dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama, Suharjito.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 15 Apr 2021 13:24 WIB
Edhy Prabowo didakwa terima suap US$77.000 dan Rp24,6 miliar

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap US$77.000 melalui Amiril Mukminin selaku Sekretaris Pribadi Edhy dan Staf Khusus Edhy, Safri. Duit itu diterka dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito.

Dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur ini, Edhy juga didakwa menerima hadiah Rp24,6 miliar.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menerka duit diterima melalui Amiril; staf istri Edhy, Ainul Faqih; Staf Khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi; dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) sekaligus Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI), Siswadhi Pranoto Loe.

"Menerima hadiah berupa uang sebesar Rp24.625.587.250 atau sekitar jumlah tersebut dari Suharjito dan para eksportir BBL (benih bening lobster) lainnya," kata Jaksa KPK saat bacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (15/4).

Sponsored

Menurut jaksa, pemberian hadiah atau janji tersebut diduga untuk menggerakkan Edhy agar melakukan atau tak berbuat sesuatu dalam jabatannya.

"Yaitu, dengan maksud supaya terdakwa bersama-sama Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya," ucap jaksa.

Atas perbuatannya, Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid