Edhy Prabowo diduga pakai uang suap benur untuk beli wine

Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan itu juga disinyalir memberikan uang haram tersebut kepada keluarganya.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengenakan baju tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso

Duit dari kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur diterka untuk membeli wine. Ini sebagaimana hasil pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap karyawan swasta, Ery Cahyaningrum, yang diperiksa sebagai saksi pada Rabu (27/1).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, minuman beralkohol tersebut diduga dibeli tersangka eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP) dan stafnya, Amiril Mukminin (AM).

"Dikonfirmasi terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman, di antaranya jenis wine yang diduga juga dibeli dan dikonsumsi oleh tersangka EP dan tersangka AM, di mana sumber uangnya diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor benur di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)," ujarnya.

Adapun wiraswasta Alayk Mubarrok yang juga diperiksa sebagai saksi, dikonfirmasi mengenai posisinya selaku salah satu tenaga ahli Iis Rosita Dewi, istri Edhy. Dia diterka mengetahui aliran dana.

"Diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP dan tersangka AM, yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini," kata Ali.