Duit suap ekspor benur diduga buat sewa apartemen

KPK periksa saksi pihak swasta untuk tersangka Edhy Prabowo.

Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (kedua kanan), bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2020). Foto Antara/Reno Esnir

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) diterka menyewa apartemen yang uangnya diduga hasil dari suap izin ekspor benih lobster atau benur. Hal itu sebagaimana hasil dari pemeriksaan satu saksi, Rabu (17/2).

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, saksi yang dimaksud ialah Putri Elok, selaku pihak swasta. Dia dimintai keterangan untuk para tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benur.

"Diperiksa sebagai saksi tersangka EP dan kawan-kawan. Putri Elok, didalami pengetahuannya terkait adanya penyewaan unit apartemen oleh tersangka AM (Amiril Mukminin) atas perintah tersangka EP," ujar Ali, kemarin.

"Adapun sumber uang untuk penyewaan apartemen tersebut diduga berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)," imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP Suharjito (SJT) telah didakwa menyuap Edhy USD$103 ribu dan Rp706 juta. Suharjito diterka menyogok agar proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya untuk perusahaannya dipercepat, sebab menjadi salah satu syarat pemberian izin ekspor benur.