Edy Mulyadi menolak diperiksa penyidik Bareskrim Polri

Edy Mulyadi meminta pengunduran pemeriksaan karena dipandang tidak sesuai KUHP.

Kuasa hukum Edy Mulyadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/1). Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Edy Mulyadi menolak diperiksa penyidik Bareskri Polri. Padahal, dia seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pukul 10.00 WIB hari ini.

Edy yang diwakili kuasa hukumnya, Herman Kadir mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat penjelasan ketidakhadiran mantan Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

"Kami dari tim kuasa hukum Edy Mulyadi, hari ini Pak Edy tidak bisa hadir karena berhalangan. Jadi kami hanya menyampaikan surat kepada Mabes Polri," tutur Herman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/1).

Menurut Herman, pemanggilan terhadap Edy Mulyadi seharusnya dilakukan tiga hari setelah proses itu dinaikkan ke penyidikan. Penyidik sendiri menaikkan perkara itu ke penyidikan pada Rabu (26/1).

"Tidak sesuai dengan KUHP. Kan seharusnya tiga hari, ini baru dua hari. Jadi kami minta diperbaiki lagi. Harus sesuai prosedurlah," katanya.