Efek jera bagi para pelaku perdagangan anak

Sepanjang 2020, menurut KPAI, sudah ada enam kasus perdagangan anak di Indonesia.

Ilustrasi perdagangan anak. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Akhir Januari 2020, Polda Metro Jaya membongkar sindikat perdagangan dan eksploitasi anak di bawah umur di Penjaringan, Jakarta Utara. Kepolisian menangkap enam pelaku, yang mempekerjakan 10 anak perempuan untuk melayani pria hidung belang di tempat hiburan malam, Café Khayangan. Hal ini menambah daftar panjang kasus perdagangan dan eksploitasi anak di Indonesia.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Trafficking dan Eksploitasi Ai Maryati Solihah mengatakan, hingga akhir Januari tahun ini, sudah ada enam kasus perdagangan anak yang terlapor.

Selain kasus perdagangan dan eksploitasi di Jakarta Utara, ada kasus satu anak korban perdagangan dan pencabulan di Buton Utara, Sulawesi Tenggara. Lalu, 80 anak dengan 10 anak berhasil kabur di dalam program magang SMK di kapal pesiar. Di kapal pesiar itu, ada tindak kekerasan dan penelantaran anak, terkait indikasi perdagangan manusia di Kulon Progo, Yogyakarta.

Kemudian, kasus dua anak perempuan korban prostitusi di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, dengan pelaku dua anak laki-laki. Ada lagi puluhan anak di bawah umur untuk prostitusi di kapal di Kalimantan Tengah.

Terakhir, tiga anak korban prostitusi daring di apartemen Margonda City, Depok. Ai Maryati menuturkan, jumlah kasus yang terindikasi perdagangan anak turun-naik setiap tahun.