BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG sesuai standar internasional.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memberikan sanksi kepada para produsen obat sirup yang produknya mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Produk obat sirup untuk anak maupun dewasa yang menggunakan kedua bahan ini telah dilarang untuk diregistrasikan. Hal ini sesuai peraturan dan persyaratan registrasi produk obat BPOM.
Kendati demikian, BPOM menyatakan, EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol, yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.
"BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional," demikian keterangan tertulis BPOM, Rabu (19/10).
Dalam hal ini, BPOM melakukan penelusuran berbasis risiko, sampel, dan pengujian sampel secara bertahap terhadap produk obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG.