Cemaran EG dan DEG lampaui batas, BPOM akan pidanakan 2 industri farmasi

Produk dari industri farmasi tersebut terindikasi mengandung cemaran etilen glikol dan dietilem glikol dalam kadar yang membahayakan.

Kepala BPOM, Penny Lukito (kiri), dan Menkes, Budi Gunadi Sadikin (kanan), memberikan keterangan pers tentang perkembangan kasus obat gagal ginjal akut di Istana Bogor, Jabar, pada Senin (24/10/2022). YouTube/Sekretariat Presiden

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan menindaklanjuti industri farmasi yang melanggar ketentuannya tentang peredaran obat yang mengandung cemaran senyawa kimia etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas. 

"Kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindaklanjuti menjadi pidana. Kedeputian IV Bidang Penindakan BPOM sudah kami tugaskan untuk masuk ke industri farmasi tersebut, bekerja sama dengan kepolisian dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada perkara pidana dalam hal ini," kata Kepala BPOM, Penny Lukito, dalam paparannya usai rapat terbatas (ratas) di Istana Bogor, Jawa Barat (Jabar), pada Senin (24/10).

Kendati demikian, Penny belum memberikan keterangan detail terkait dua industri farmasi yang dimaksud. Dirinya hanya mengatakan, produk perusahaan farmasi tersebut terindikasi mengandung cemaran EG dan DEG dalam kadar membahayakan.

"Ada indikasinya bahwa kandungan dari EG dan DEG di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan, tapi sangat-sangat tinggi dan tentu saja sangat toksik. Dan itu bisa tepat diduga bisa mengakibatkan ginjal akut," papar Penny.

Lebih jauh, Penny menyebut, BPOM melakukan pengujian secara hati-hati sebagaimana pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun daftar obat-obatan yang berbahaya dan tidak nantinya bakal disampaikan secara resmi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).