Eks bos Perindo didakwa terima US$30.000 dari kuota impor ikan

Risyanto Suanda disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor.

Bekas Dirut Perum Perindo, Risyanto Suanda, meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020). Foto Antara/M. Risyal Hidayat.

Bekas Direktur Utama Perusahaan Umum Indonesia (Dirut Perum Perindo), Risyanto Suanda, didakwa menerima uang US$30.000 dari Dirut PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa. Agar mendapat kuota impor ikan salem (frozen pacific mackerel).

"Patut diduga, bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Mohamad Nur Azis, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/2).

Kasus bermula kala Risyanto mengajukan permohonan rekomendasi pemasukan hasil perikanan (RPHP) 2.000 ton ikan salem ke Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Dirjen PDSPKP KKP), 1 Juli 2019. Namun, kuota yang direstui seperempatnya.

Risyanto kemudian mengajukan permohonan persetujuan impor hasil perikanan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Gayung bersambut, kata berjawab. Diberikan izin 500 ton pada 16 Agustus 2019.

Dia kemudian rapat dengan sejumlah stafnya. Tujuannya, guna menentukan perusahaan yang dapat memanfaatkan izin impor tersebut. Salah satunya, PT Navy Asra Sejahtera.