Eks Kakanwil Kemenag Gresik divonis 1,5 tahun penjara

Muafaq terbukti menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Muafaq Wirahadi mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/8). /Antara Foto

Eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Ketua majelis hakim Hariono mengatakan, Muafaq terbukti menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy). 

"Menyatakan saudara Muhamad Muafaq Wirahadi telah terbukti secara sah meyakinkan terbukti salah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Hariono dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).

Muafaq terbukti memberikan duit pelicin sebesar Rp 91,4 juta kepada Rommy supaya dibantu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Saat itu, Muafaq masih menjabat Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya. 

Di persidangan, menurut Hariono, Muafaq juga terbukti telah memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada Rommy melalui ajudannya bernama Amin Nuryadi. Uang itu diberikan di Hotel Bumi Surabaya pada 15 Maret 2019.

"Di mana perbuatan tersebut masing-masing berdiri sendiri tetapi memiliki pertalian satu sama lain dan perbuatan yang satu dan dengan yang lain tidak lalu lama. Maka, menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa memberikan uang telah terpenuhi," kata dia.