Eks Kepala BPPBJ DKI akan lapor ke polisi soal pencemaran nama baik

Blessmiyanda membantah tuduhan pelecehan seksual terhadap PNS berinisial IGM.

Eks Kepala BPPBJ DKI,

Eks Kepala Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda membantah tuduhan pelecehan seksual terhadap pegawai negeri sipil (PNS) berinisial IGM. Karena itu, dia akan melaporkan IGM atas tudingan pencemaran nama baik.

Pengacara Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan menyatakan, pihaknya juga akan bawa perkara ini ke ranah hukum pidana. "Nama baik klien saya telah dirusak. Karakternya telah dibunuh. Semua prestasi yang ia bangun selama beberapa dekade hancur karena fitnah," ujar Suriaman dalam keterangan tertulis, Kamis (29/4).

Ia menilai, pemberitaan tentang Blessmiyanda terbukti melakukan pelecehan seksual dan dipecat dari jabatannya sebagai Kepala BPPBJ menjadi begitu liar. Ia pun mengklaim, apa yang diberitakan tidak sesuai dengan pemeriksaan Inspektorat DKI maupun tim ad hoc yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) DKI terhadap Blessmiyanda.

Setelah seorang PNS di BPPBJ DKI Jakarta itu melaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Blessmiyanda diperiksa inspektorat pada Senin (22/3). Lalu, Blessmiyanda juga diperiksa tim ad hoc sekitar 1-2 pekan sebelum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjatuhkan putusan hukum disiplin tingkat berat.

Dia mengklaim, pemeriksaan Inspektorat DKI maupun tim ad hoc sangat bertolak belakang dengan pemberitaan yang beredar. "Dari berita acara pemeriksaan Inspektorat DKI dan tim ad hoc, sama sekali tidak ada pertanyaan yang mengarah kepada perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan klien saya terhadap IGM. Artinya, laporan IGM sejak awal tidak jelas mengenai bagaimana bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh Klien saya," tutur Suriaman.