Eks Menpora Imam Nahrawi segera disidang

Imam Nahrawi akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2020). Foto Antara/M Risyal Hidayat.

Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK melimpahkan berkas penyidikan eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ke tahap penuntutan. Dengan demikian, tersangka kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI ke Kementerian Pemuda dan Olahraga itu segera menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Hari ini JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa IN (Imam Nahrawi)  ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (6/2).

Saat ini, kata Fikri, KPK tengah menunggu penetapan hari sidang oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Dalam merampungkan berkas penyidikan Imam, KPK telah memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari berbagai unsur. Di antaranya adalah sanak keluarga Imam, sejumlah kader PKB, eks Ketua KONI, hingga Wakil Ketua MPR.

Imam diduga telah menerima suap melalui staf pribadinya, Miftahul Ulum, senilai Rp14,7 miliar selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018. 

Berdasarkan temuan KPK, uang tersebut tidak hanya berasal dari dana hibah KONI. KPK telah mengidentifikasi tiga sumber aliran dana yang diterima Imam. Pertama, anggaran fasilitas bantuan untuk dukungan administrasi KONI dalam mendukung persiapan Asian Games 2018.